Aduan Masyarakat : Satpol PP Demak Himbau PT Ron's Living Tutup Sementara

PT Rons Living Mranggen Demak

DEMAK – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas usaha yang diduga belum melengkapi prosedur perizinan, Satpol PP Kabupaten Demak melakukan langkah pengawasan intensif terhadap PT Ron’s Living yang berlokasi di Dukuh Teguhan , Desa Wringinjajar Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.


Dalam rapat koordinasi penanganan aduan yang digelar pada Kamis, 22 Januari 2026, di Kantor Satpol PP Demak, diputuskan bahwa objek usaha tersebut kini berada dalam status pengawasan ketat. Rapat yang dipimpin oleh Plt. Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah, Endra Toga Perdana, S.STP, MM, tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Dinputaru dan DPMPTSP , Dinakerind , Dinas Lingkungan Hidup, Kades Wringinjajar dan Kecamatan Mranggen Kabupaten Demak.


Berdasarkan hasil pengamatan dilapangan PT Ron's Living diduga kuat tidak memiliki perizinan usaha, perizinan bangunan yang sah karena berdiri di atas lahan pertanian pangan berkelanjutan atau lahan pertanian produktif , tidak sesuai dengan peruntukan ruang sebagaimana diatur dalam RTRW.


Saat ini objek tersebut dalam pengawasan satpol PP sambil menunggu pemilik usaha memenuhi izin yang berlaku dan selama belum memenuhi izin usahanya mohon ditutup sementara (sumber : DPMPTSP Kabupaten Demak).


Himbauan Penutupan Sementara


Pemerintah Kabupaten Demak melalui Satpol PP secara tegas menghimbau kepada pemilik usaha PT Ron's Living untuk:


1.Menghentikan operasional secara mandiri dan menutup sementara seluruh kegiatan usaha selama dokumen perizinan yang berlaku belum terpenuhi.


2.Segera melengkapi seluruh persyaratan administratif dan teknis sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.


"Saat ini objek tersebut berada dalam pengawasan Satpol PP. Selama belum memenuhi izin usahanya, kami minta dengan hormat untuk ditutup sementara guna menjaga ketertiban dan kepatuhan hukum," tegas perwakilan Satpol PP dalam forum tersebut.


Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah dan memastikan setiap kegiatan investasi serta industri di wilayah Kabupaten Demak berjalan sesuai dengan koridor hukum yang sah.


Pihak berwenang akan terus memantau lokasi secara berkala untuk memastikan himbauan ini dilaksanakan oleh pemilik usaha. Jika ditemukan pelanggaran berkelanjutan, Satpol PP tidak segan untuk mengambil tindakan penertiban yang lebih tegas sesuai prosedur yang berlaku.


Tim Redaksi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Peningkatan Kapasitas BPD Desa Jogoloyo melalui Bimtek di BUMDesa Boyolali

Kegiatan BPD Ngelokulon Tentang Pengawasan Posyandu Lansia , Balita dan Ibu Hamil